Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Mewakili Gubernur Kalteng, Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Suharno menghadiri Pelantikan Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Aula Utama Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/1/2025).
Plh. Sahli Gubernur Bidang Pemkumpol Suharno dalam wawancaranya usai mengikuti pelantikan tersebut mengatakan, dari pihak Pemerintah Provinsi menyambut baik atas pelantikan satgas tersebut, “Karena dengan dibentuknya satgas swasembada pangan, nantinya akan mengawasi setiap program dan pencairan dana dari pusat untuk ketahanan pangan di Kalteng” ucapnya.
Selanjutnya ia juga mengharapkan dengan adanya satgas ini, semua program bisa berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat guna dan tidak melenceng atau melanggar dari aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Jaksa yang dilantik sebagai anggota satgas tersebut sudah dipilih yang mempunyai kemampuan, integritas, serta bisa memahami tugas dan fungsinya.
Dikatakannya pula bahwa setelah pelantikan, anggota satgas tersebut selanjutnya akan mengikuti rakor berkaitan dengan program swasembada pangan, yang di dalamnya ada cetak sawah pada penanaman padi dan hal lainnya, “Sehingga saya memakai istilah satgas swasembada pangan untuk satuan tugas ini”, kata Kajati Kalteng. “Dengan demikian kita bisa melakukan pendampingan dan pengawalan, untuk memberikan kontribusi masalah hukumnya terkait dengan cetak sawah, penanaman jagung maupun penanaman lainnya”, ujarnya.
Menurutnya, untuk program tersebut tentunya akan ada anggaran dari negara yang cukup besar, dan menurut informasi dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian bahwa anggaran untuk Kalteng siap dicairkan sebesar 5,2 triliun. “Kalau kita tidak bisa bekerjasama untuk mengawal dan mendampinginya, akan ada potensi penyimpangan oleh oknum-oknum, khususnya penyimpangan terkait dana yang telah dicairkan dan berkaitan dengan tindak pidana korupsi”, ungkap Undang Mugopal.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa tugas dari satgas ini adalah untuk mencegah supaya anggaran ini tepat guna, tepat mutu dan tidak ada masalah. Jika terjadi tindak pidana korupsi, maka termasuk anggota satgas harus ikut bertanggung jawab, “Karena kalau ada temuan, berarti pada saat mengawal, mendampingi dan memberikan masukan tentang hukum saudara tidak melaksanakan tugas secara optimal sehingga terjadi penyimpangan”, tegasnya.
Tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut, Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah dan jajaran, Kadis TPHP Prov. Kalteng Sunarti, perwakilan Polda Kalteng, perwakilan Korem 102 Panju Panjung, serta para Jaksa yg dilantik. (red)