Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Untuk hasil pilkada Bupati/Wali Kota yang gugatannya masih bergulir di MK, tahapan pengusulan serentak harus sudah tuntas paling lambat tanggal 27 Februari 2025, tetapi untuk pelantikannya masih belum bias dipastikan,” ujar Katma F. Dirun kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dari Ruang Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/2/2025).
Ditambahkan Katma, khusus bagi Kabupaten/ Kota yang hasil Pilkada nya tidak bersengketa, pelantikannya akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto secara serentak di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 2025 mendatang. Sedangkan hasil pilkada yang masih bersengketa nantinya akan di lantik oleh Gubernur di daerah masing-masing.
Katma memaparkan, di wilayah kabupaten di Kalteng ada enam Kabupaten yang hasil pilkadanya tidak bersengketa, yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Barito Timur. Sedangkan hasil pilkada yang bersengketa di MK yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Kabupaten Kapuas.
Katma menjelaskan, bagi hasil Pilkada yang bergulir di MK akan dilantik gubernur masing masing. Namun demikian untuk gubernur, Presiden yang melantik. “Kalau Gubernur Kepala Daerah dipastikan akan dilantik Presiden RI, namun untuk Bupati dan Wali Kota hanya akan dilantik Gubernur,’’ ujar Katma F. Dirun.
Ditambahkan Katma, mekanisme tahapan pengajuan Gubernur terpilih nantinya akan dilakukan DPRD setempat. Sedangkan, Kabupaten/ Kota akan dilakukan DPRD tingkat Kabupaten/Kota untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi. ‘’Yang jelas Pemprov. Kalteng begitu hari itu menerima usulan dari Kabupaten/ Kota, maka pada hari itu juga kami tindak lanjuti untuk dimintakan Surat Keputusan kepada Menteri Dalam Negeri,’’ ujarnya.(red)