Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati mengatakan, kinerja UPTD dan Cabang Dinas sebagai pelayanan publik perlu untuk dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini serta untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. ‘’Bukan hanya progress dan kinerja, tetapi untuk melihat inovasi apa saja yang sudah dilakukan oleh UPTD dan Cabang Dinas dari 16 perangkat daerah,” kata Betri dalam arahannya saat memimpin Rapat Persiapan Evaluasi Pada Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas dilingkup Pemprov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Prov. Kalteng, Selasa (3/2/2025). Dalam rapat tersebut Betri turut didampingi Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.
Pada saat membuka rapat, Betri menjelaskan tujuan dari dibentuknya UPTD dan Cabang Dinas sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. “Dibentuknya UPTD adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas dan badan. Sedangkan Cabang Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk sebagai unit kerja dinas di wilayah tertentu dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral serta kehutanan,” jelas Betri.
“Kehadiran dari sejumlah 67 UPTD dan 3 (tiga) Cabang Dinas di Pemprov Kalteng dianggap sebagai ujung tombak bagi perangkat daerah masing-masing dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal. UPTD dan Cabang Dinas tersebut dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Kehadiran sejumlah UPTD dan Cabang Dinas perlunya ditinjau lebih lanjut terkait progress dan kinerjanya,” tambahnya.
Lalu, Betri juga menyampaikan maksud dan tujuan dari dikumpulkannya sejumlah Sekretaris Dinas/Badan pada 16 PD untuk persiapan evaluasi UPTD dan Cabang Dinas.
Betri menambahkan, bahwa nantinya setelah data terkumpul, UPTD dan Cabang Dinas yang akan dievaluasi akan dinilai dan akan dilakukan kembali penyesuaian kelasnya. “Dari laporan tersebut, nantinya kami akan melihat bagaimana keadaan sarana dan prasarana apakah sudah memenuhi persayaratan. Selain itu, kami mengakumulasikan nilai, yang nantinya akan menentukan kelas UPTD dan Cabang Dinas tersebut, apakah akan ditingkatkan, diturunkan, bergabung atau dipertahankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Betri mengingatkan pentingnya penyampaian laporan untuk bisa disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dan adanya tenggat waktu agar pelaksanaan evaluasi bisa dilaksanakan secepat mungkin. “Oleh karena itu laporan kriteria tersebut sangat penting untuk menjadi pegangan kami sebagai bahan penataan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas lebih lanjut. Kami harapkan UPTD dan Cabang Dinas untuk melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah dan sudah dapat dikumpulkan kepada kami di pertengahan bulan Februari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni menjelaskan ada beberapa item yang dibutuhkan dalam mempersiapkan evaluasi tersebut. “Beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan dalam persiapan evaluasi yakni perangkat daerah dapat menyampaikan Laporan Evaluasi tertulis dari Kinerja dan Proses Kerja UPTD dan Cabang Dinas yang memuat tujuh kriteria seperti tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi dan manajemen UPTD dan Cabang Dinas, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala serta pencapaian dan dampak,” pungkas Titin.(red)