Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengatakan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal pembangunan di Prov. Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya. Hal tersebut diungkapkan Wagub Edy Pratowo dalam sambutannya saat menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2024, bertempat diRuang Sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H., Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (10/02/2025).
Wagub H. Edy Pratowo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya beserta seluruh jajaran, yang terus berupaya untuk menghadirkan kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai. “Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan”, tutur Wagub.
Edy berharap melalui Sidang Pleno ini dapat dirumuskan langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan berkeadilan “Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat Kalimantan Tengah, melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana”, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Diah Sulastri Dewi dalam sambutannya saat membuka Sidang Pleno menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini, tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.
Diah mengutarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Kami telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan hingga saat ini”, ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020 dan Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019 dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020. “Dalam hal anti gratifikasi, kami juga telah menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, berupa Apresiasi atas inisiatif KPT melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, sebagaimana pasal 6 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi”, pungkasnya.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kalteng Muhammad Asyari, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kalteng Maskur, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.(red)