Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Sebagaimana yang pernah dinyatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kapuas Karolinae, bahwa aksi penutupan sejumlah TPS di Kecamatan Selat Kota merupakan aksi demi mewujudkan estetika kota, sayangnya berbanding terbalik dengan depo sampah yang ada di jalan Tambun Bungai dan persis di sebelah Pengadilan Negeri Kapuas, selain jauh dari unsur estetika juga penyebab bau tidak sedap di tengah kota.
Seperti yang dikatakan warga yang melintas, mengaku risih dan tergangganggu dengan bau tidak sedap dari depo sampah tersebut. Demikian juga dikatakan masyarakat yang berkunjung ke kantor PN Kapuas karena urusan tertentu.
Salah satunya Pak Totoi, warga jalan Tambun Bungai, mengaku terganggu karena mencium bau tajam tidak sedap saat melintas di depan depo sampah tersebut.
Pengakuan yang sama juga datang dari Kepala Pengadilan Negeri Kapuas melalui Humas Pengadilan Negeri Kapuas Putri Nugraheni yang dibincangi pada Selasa Sore 18/2/2025.
“Ketika kita beraktifitas di dalam kantor atau dalam ruangan, penciuman kita memang hampir tidak menangkap itu, namun di waktu tertentu, ketika berkegiatan di luar ruangan, seperti ketika mengikuti senam yang rutin dilaksanakan setiap Jum’at pagi, kita ada beberapa kali mencium bau tidak sedap tersebut. Namun sejauh ini kita belum begitu merasa terganggu apalagi dalam kesehariannya kita lebih banyak beraktifitas di dalam ruangan kantor, karenanya hingga kini kita tidak melakukan protes ke dinas terkait. “Terang Putri.
Pemerhati lingkungan Kapuas, Dedy, ke media ini mengatakan rasa herannya karena sepengetahuannya tempat atau area tersebut merupakan work shop Dinas Lingkungan Hidup Kapuas bukan depo sampah.
“Keberadaan depo sampah di tengah kota memang kurang pantas. Di samping tidak elok dilihat juga rentan dengan pencemaran bau yang bisa mengganggu. “Ungkapnya. *(Nas)