Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kegagalan konstruksi umumnya disebabkan dua kemungkinan yaitu Kesalahan dalam perencanaan serta kesalahan Pelaksana yang tidak mengerjakan sebagaimana mestinya. Meski tak dapat terjawab apakah ambruknya Jembatan senilai 19,7 M yang masih tahap pengerjaan di Terusan Raya Rei 2 Handel Mutar Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas disebabkan salah satu dari dua kemungkinan tersebut, namun ini jawaban Dinas PUPRPKPP Kapuas yang menggelar Press release pada Senin Sore 24/2/2025.
Kepala Dinas PUPRPKPP Kapuas Drs. Yan Hendri Ale, MT, didampingi Kepala Bidang Bina Marga Heny Mariaty serta perwakilan dari PT. Cipta Karya Mitratama Mandiri selaku pelaksana, menerangkan bagaimana kronologisnterjadinya peristiwa tersebut.
Setelah pagi dan siangnya para pekerja mengerjakan pemasangan TC pada bagian pelengkung atas dan HIV Vertical serta pemasangan baut rangka hingga pukul 11.00 wib yang kemudian dilanjutkan kembali dari pukul 13. 30 hingga 16.30 wib.
Sekitar pukul 18.00 wib dimana saat itu para pekerja yang sedang istirahat dikejutkan suara keras dari lokasi pekerjaan. Setelah dilihat ternyata suara keras tersebut datang dari jatuhnya struktur baja jembatan pelengkung akibat apar-apar penyangga yang amblas karena mengalami penurunan secara tiba-tiba
“Amblasnya tiang oerancah akibat daya dukung tanah berkurang pada titik pemasangan perancah serta adanya penurunan akibat beban rangka baja yang dipikul menjadi penyebab ambruk atau runtuhnya jembatan. Terang Kadis PUPRPKPP Kapuas Yang Hendri Ale.
Dikatakannya bahwa sejak kejadian, Dinas PU telah meminta pelaksana untuk segera melakukan upaya pengangkatan rangka jembatan yang ambruk agar jalur transportasi air yang menjadi jalur utama tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Di kesempatan itu Yan Ale juga menegaskan bahwa Pihak pelaksana telah menyatakan bertanggungjawab dan siap untuk tetap menyelesaikannya dan karena proses pengangkatan rangka baja jembatan yang ambruk tersebut diperkirakan akan memakan waktu selama sepuluh hari, maka dalam menyelesaikannya akan diberi perpanjangan waktu selama 60 hari.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Heny Mariati menegaskan akan menurunkan ahli dari produsen baja yang digunakan dalam pembangunan jembatan Terusan Raya ini guna melakukan evaluasi apakah material yang ambruk ini masih bisa digunakan atau tidak.
Ketika ditanyakan terkait penambahan waktu selama 60 hari, Heny belum bisa menerangkan sejak dan hingga kapan karena sedang dilakukan penghitungan, “kata Heny.
Dibincangi secara terpisah, Wakil Bupati Dodo, SP, yang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin pagi (24/2) mengatakan bahwa sesuai instruksi Bupati agar bisa diupayakan sesegera mungkin pengangkatan rangka jembatan agar jalur transportasi air serta aktivitas hilir mudik bisa berjalan seperti hari-hari sebelymnya. *(Nas)