Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Dalam rangka menindalnajuti surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025 tentang pengaturan penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan, Dinas Perhubungan prov. Kalteng melaksanakan razia untuk Penegakkan Hukum dan Inspeksi Angkutan Barang Secara Terpadu di ruas Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), Jum’at (21/2/2025) dan Sabtu (22/2/2025).
Menurut Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Muhammad Ikhsan Siddiq selain untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur, kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.
Ditambahkannya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan angkutan barang terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan angkutan hasil tambang dan kehutanan. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar peraturan di ruas Jalan Palangka Raya – Bagugus,” ujar Muhammad Ikhsan.
Untuk diketahui, surat edaran Gubernur Kalteng yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025 tersebut menginstruksikan beberapa langkah untuk meningkatkan pengawasan angkutan barang, di antaranya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penghentian angkutan barang hasil tambang dan kehutanan di ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, serta pembatasan berat muatan angkutan barang hasil perkebunan.
Selain itu, perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan diminta untuk menyediakan jalan khusus bagi angkutan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Dalam kegiatan ini, beberapa instansi terkait turut terlibat, termasuk Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, dan KSOP Wilayah Pulang Pisau. Operasi gabungan ini menargetkan truk dengan muatan, yang kemudian dilakukan pemeriksaan berat muatan menggunakan alat timbangan portabel oleh petugas BPTD Kelas II Kalteng. Pemeriksaan perizinan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara penegakan hukum berupa penilangan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.
Selama kegiatan berlangsung, ditemukan 55 truk yang diperiksa, dan 40 di antaranya melanggar aturan, seperti ketertiban administrasi dan kelebihan muatan. Truk-truk yang melanggar telah dikenakan sanksi berupa tilang. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran para pengusaha angkutan barang akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkat, demi terciptanya keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar M. Ikhsan.
Selama kegiatan berlangsung, ditemukan 55 truk yang diperiksa, dan 40 di antaranya melanggar aturan, seperti ketertiban administrasi dan kelebihan muatan. Truk-truk yang melanggar telah dikenakan sanksi berupa tilang. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kesadaran para pengusaha angkutan barang akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dapat meningkat, demi terciptanya keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.(red)