Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang oknum Penilik di lingkungan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir berinisial S terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kapuas bersama pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu tepatnya Rabu 19/2/2025.
Dari tangan S didapat sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan pihak yang melakukan OTT.
Dari penelusuran media ini, terduga S merupakan oknum Penilik sekolah tingkat TK/Paud se-Kecamatan Kapuas Hilir dilingkungan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut dibenarkan oleh Korwil Kapuas Hilir, Bubu, M.Pd, saat di konfirmasi pada Selasa 26/2/2025.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Bunga menerangkan bahwa karena keterbatasan waktu dan tenaga, akhirnya pihaknya meminta Korwil untuk menyampaikan SP2B (Surat Perjanjian Penerima Bantuan) di wilayahnya, namun tanpa sepengetahuannya pihak Korwil malah menyuruh seorang Penilik inisial S yang berujung dugaan adanya Pungli dan terjaring OTT.
“Kita benar-benar tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal tersebut, yang kita minta itu hanya menyampaikan SP2B karena sebagai syarat untuk penarikan dana BOSP di Bank, selain itu tidak ada perintah apapun, “terang Kabid PAUD, Bunga.
Oknum S diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pungutan, dengan berbagai modus dan alasan terduga meminta dan memungut Rp. 100 Rb. hingga 500 Rb dari tiap sekolah (24 sekolah).
Di konfirmasi secara terpisah, pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas melalui Irban III (Inspektur Pembantu III) Efraim tidak menyangkal peristiwa OTT tersebut.
“Benar bahwa baru-baru ini telah terjaring OTT terhadap seorang oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kapuas tepatnya seorang Penilik inisial S dimana saat terjaring didapat dan diamankan 10 amplop yang isinya kira tidak tahu, semisal isinya uang maka kitapun tidak tahu nominalnya berapa nominalnya. Yang mengetahui terkait hal tersebut adalah Tipikor Polres Kapuas. “Terang Efraim (26/2)
Sementara itu, ketika disambangi di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas Drs. Aswan, M.Si, mengaku tidak kalah terkejutnya ketika mendapat Khabar terkait OTT tersebut, sebab dirinya merasa telah berulang-ulangkali mengingatkan jajarannya untuk tidak berbuat yang macam-macam terlebih melakukan pungutan liar.
“Bukan main terkejutnya ketika saya diberitahu atas kejadian ini. Karena ini telah ditangani Aparat Penegak Hukum, maka kita percayakan saja prosesnya pada Aparat penegak Hukum yang menangani. “Tegas Aswan.
Aswan, menegaskan pula bahwa akan ada sikap tegas serta sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran. Sanksi itu sendiri akan tergantung pada tingkat pelanggarannya, dan sanksi terberat itu adalah pemberhentian atau pemecatan. “Tutup Aswan. *(Nas)