Kapuas. Kaltengtimes.co.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (25/2/25) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari pemerintah daerah dan perusahaan swasta.
Peserta Bimtek ini terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng. Selain itu, DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan PT Pertamina Patra Niaga turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini mendapat dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II dengan mekanisme Pembayaran Berbasis Hasil (RBP). Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan nilai total USD 103,8 juta, di mana USD 5,13 juta dialokasikan untuk Kalimantan Tengah sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh, Sekretaris DLH Kalimantan Tengah, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, ia menekankan pentingnya koordinasi antar dinas dalam menjaga akurasi dan transparansi pelaporan inventarisasi GRK.
“Inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak sektor, sehingga koordinasi yang baik antar dinas sangat diperlukan agar pelaporan lebih akurat dan transparan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia,” ujar Noor Halim.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana, juga mengingatkan bahwa pelaporan inventarisasi GRK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah Kabupaten/Kota diharuskan untuk menyampaikan laporan inventarisasi GRK kepada Gubernur.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pelaksana dapat menginput data dengan baik dan tepat waktu. Inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global,” ungkap Fitriyana.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan Kalimantan Tengah dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas dan transparan, selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.(red)