Surabaya. Kaltengtimes.co.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo menghadiri Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (BKD Kemendagri), Selasa (25/2/2025) bertempat di Ballroom Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Pendapatan Daerah seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo yang ditemui usai kegiatan menuturkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh UPTPPD Samsat se-Kalimantan Tengah akan memaksimalkan pelayanan Samsat guna tingkatkan PAD. “Melalui rakor ini, diharapkan pelayanan Samsat semakin modern dan adaptif, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan, pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ,” tukasnya.
Rakor tersebut mengusung tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan Melalui Digitalisasi Guna Peningkatan Pelayanan Publik” yang bertujuan untuk memantapkan koordinasi pelaksanaan Samsat, mengupas masalah teknis dan administratif yang dihadapi dan menemukan solusinya, mencari inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan, membahas kesiapan menghadapi perubahan regulasi, serta membahas standar dan revitalisasi pelayanan Samsat.
Adapun yang menjadi bahasan dalam Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2025 meliputi Analisis dan Evaluasi Sumbangan Wajib Tahun 2024, Inisiatif Strategis Pembina Samsat Tahun 2024 dan Implementasi Opsen PKB dan BBNKB.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam laporannya menyampaikan realisasi penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 1,72 persen atau sebesar Rp74.434.809.920 dibanding tahun 2023. Menurut laporan realisasi tahun 2024 sebesar 93,32 persen sedangkan realisasi tahun 2023 sebesar 91,42 persen.
Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik memaparkan bahwa Implementasi Opsen PKB dan BBNKB meliputi sistematika Kebijakan Opsen, Persiapan Opsen, Implementasi Januari 2025, Review Opsen dan tindak lanjut.
Dedi Taufik juga menjelaskan tentang sinergi pemungutan pajak daerah dan local taxing power yang meliputi berbagi peran dan target kinerja. “Pertama yaitu penyusunan peran dan target kinerja daerah sesuai dengan skema perencanaan dan penganggaran yang lebih SMART melalui optimalisasi potensi daerah. Kedua, berbagi pembiayaan untuk pemungutan pajak. Ketiga, harmonisasi regulasi pajak. Keempat, konektisasi data dan sistem informasi pajak daerah, dan kelima join review pengelolaan pajak daerah,” jelasnya.(red)