Rabu, 23 April 2025

Kayu Ulin Hasil Bongkaran Tempat RTH Dibangun Diduga Raib Tak Tersisa

A+A-
Reset

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Kayu-kayu jenis ulin dan beberapa material yang seharusnya masih memiliki nilai ekonomis tinggi yang berasal dari bongkaran bangunan simpang camuh (Tugu Adipura) tempat dibangunnya Ruang Terbuka Hijau, diduga telah raib, hilang entah kemana.

Sebelumnya, ketika dibincangi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kapuas Karolinae menjelaskan,  semua material termasuk kayu ulin dan kayu lainnya dititipkan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Palinget, namun ketika media ini bersama beberapa media lain mendatangi tempat yang dimaksud, oleh petugas jaga yang bertugas menunjukkan tumpukan kayu yang katanya berasal dari bongkaran simpang camuh, hanya terdiri dari beberapa potong kayu, potongan seng beberapa lembar, dan sama sekali tidak terlihat kayu jenis ulin.

Seperti diketahui, bangunan yang berdiri di atas lokasi RTH simpang Camuh sebelumnya terdiri dari belasan ruko, bangunan rumah kediaman dan gedung senam.

Teguh, salah seorang yang sebelumnya menempati salah satu ruko sekaligus karyawan di bidang usaha jual beli barang bekas bongkaran dan  terbiasa melakukan penaksiran nilai terhadap bangunan yang akan di bongkar, menjelaskan, seharusnya barang bekas bongkaran itu meliputi setidaknya 13 rolling door, dan lebih dari 5 M3 ulin yang berasal dari tongkat bangunan, glagar dan guntung.

Kemudian, kusen pintu serta kusen jendela. plus material lainnya. “Kalau ditaksir, nilai dari seluruhnya bisa mencapai ratusan juta, ” kata Teguh.

Terpisah, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, Eko Tejono, Kamis (6/3/2025), menerangkan, Surat Persetujuan Penghapusan Aset bangunan di Simpang Camuh (Tugu Adipura) adalah untuk tujuan pembongkaran yang meliputi ruko belasan pintu, rumah, gedung sanggar senam dan bangunan lainnya yang kemudian dibangun Ruang Terbuka Hijau.

“Setelah dilakukan pembongkaran seharusnya DLHK kembali menyurati Pemda dengan melaporkan hasil pemilahan, apa-apa material yang masih memiliki nilai ekonomi dan apa-apa yang sudah tidak memiliki nilai dan juga seberapa banyak satuan dari masing-masing item,” ucapnya.

“Terkait barang atau material yang masih memiliki nilai ekonomi mestinya DLHK mengajukan permohonan kembali apakah barang tersebut mau dijual melalui mekanisme lelang atau mau dimanfaatkan kembali atau dihibahkan. Kalau sekarang, barang atau material bekas bongkaran yang di Simpang Camuh itu mau dilelang, kita juga bingung, barang yang mana, sebab ketika kita hendak melakukan penaksiran, kita hanya menemukan beberapa potong kayu dan kita tak melihat ada kayu ulinnya lagi.,” tambah Eko Tejono didampingi Kasubid Aset II Aris.

Aris menambahkan, saat pihaknya hendak melakukan penaksiran, bingung karena banyak dan jenisnya tidak bersesuaian dengan yang seharusnya. Hanya ada kayu biasa dan bukan ulin.

Karena tercatat sebagai aset Pemerintah, maka tidak boleh dijual dan dimanfaatkan secara atau oleh pribadi.

Jikapun mau dimanfaatkan kembali untuk kepentingan dinas terkait seharus terlebih dahulu menyurati serta bermohon ke Pemerintah Daerah bahwa barang bekas bongkaran tersebut akan dimanfaatkan kembali dengan penjelasan seberapa banyak, itemnya terdiri dari apa saja dan pemanfaatan kembali tersebut harus disampaikan peruntukannya secara jelas.

“Masalah hilang kemana kayu ulin dan yang lainnya itu, seyogyanya  Dinas LHK yang bisa menjelaskannya,” pungkas Eko. *(Nas)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…