PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Seorang pria berinisial RU (51) diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Dr. Murjani, depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat ± 4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.
“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor, dan ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal