Kotawaringin Timur. Kaltengtimes.co.id – Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nita Fera, saat menyerahkan dokumen NIB dan e-BKP nelayan di tempat yang sama.
Seperti diketahui Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Prov. Kalteng Yehuda Imago Dei bersama perwakilan DPM-PTSP Prov. Kalteng Debby Selvyanti memberikan penjelasan dan memfasilitasi pelaku usaha perikanan yang datang untuk berkonsultasi maupun meminta untuk dibantu dalam penerbitan NIB dan e-BKP.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng. “Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi,” terang Darliansjah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OSS dan Sipalka ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak, sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” tutup Darliansjah.(red)