Kuala Kapuas, kaltengtimes co.id – Polres Kapuas melalui Satresnarkoba amankan seorang wanita berinisial L alias T (33) yang beralamat di jalan Trans Kalimantan RT 004 Kelurahan Mambula, Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas karena tertangkap tangan memiliki 11 paket plastik klip berisikan kristal yang di duga kuat sebagai narkotika jenis sabu saat dilakukannya operasi pemberantasan peredaran narkoba yang merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Asta Cita.
Terduga L di ringkus di kediamannya dan diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 11 paket kristal putih yang pada akhirnya dipastikan sebagai narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 5,67 gr, 1 (satu) plastik klip, 1 (satu wadah hand Body lotion, 1 (satu) botol Ginseng Kianpi Pil, dompet warna ungu, satu unit ponsel merk Oppo A3X warna merah.
Sementara itu, saksi – saksi yang dihadirkan masing-masing ;.Ketua RT. setempat Sugianor Bin Anang, Safitriansyah Bin Supardi (Anggota Polri) dan M. Iqbal Putra TB Bin Siswanto TB, S.H. (Anggota Polri).
Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH, membenarkan telah diamankan seorang wanita berinisial L alias T (33 tahun) warga Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada Kamis malam (13/3) sekitar pukul 23. 30 wib, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggerebekan di kediaman Sdri L alias T. Pada saat penangkapan terlapor di duga melakukan tindak pidana narkotika tanpa izin, yaitu menjual, membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu. “Terang AKP Hengky.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas itu lebih lanjut menerangkan bahwa Pasal yang Disangkakan adalah pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menawarkan narkotika golongan I. Saat ini Terlapor L alias T kita amankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Polres Kapuas.
“Kita berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kapuas dan memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti dengan serius untuk menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika. “Tutupnya. *(Nas)