Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kondisi keuangan PDAM Kapuas (Perumdam Tirta Pambelom) yang tidak baik-baik saja sejak akhir 2021 membawa dampak ketidak stabilan keuangan hingga 2025 sekarang.
Salah satu dari dampak kondisi yang tidak sedang baik-baik tersebut mengakibatkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai kurang lebih Rp.900 juta di 2022 dan Sampai per Februari 2025, nilai tunggakan Perimdam Tirta Pambelom ke BPJS selama 22 Bulan capai Rp. 2,1 M.
“Nilai tunggakan PDAM /Tirta Pambelom Kapuas hingga Februari 2025 mencapai 2,1 M. Namun perlu juga kami jelaskan bahwa sejak Februari 2024 memang tidak ada tunggakan baru karena pembayarannya selalu dipenuhi, namun sisa tunggakan terdahulu di akumulasi dengan denda dari tunggakan tersebut nilainya mencapai Rp. 2,1 M. “Terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Andi Anjayani, ketika di temui di ruang kerjanya Selasa siang 18/3/2025.
Harapannya, pihak PDAM/Perumdam Tirta Pambelom Kapuas dibawah kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang Baru dapat segera memulihkan kondisi keuangannya sehingga bisa menyelesaikan kewajibannya terhadap BPJS Ketenagakerjaan agar pegawai atau karyawannya tidak merasa di rugikan, khususnya mereka yang hingga kini tak dapat mengajukan klaim. “Sambung Anjayani.
Dibincangi secara terpisah, Dirut Perumdam Tirta Pambelom melalui Kabag Umum Dan Keuangan, Narwasto, membenarkan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp. 2,1 M.
Dikatakannya bahwa tunggakan tersebut dan beberapa kewajiban lainnya termasuk utang kepada sejumlah suplier merupakan warisan priode sebelumnya.
“Terhitung sejak Februari 2024, kita selalu rutin membayarkan BPJS Ketenagakerjaankerjaan, namun untuk mengurangi nominal tunggakan kondisi keuangan kita belum memadai karena Tirta Pambelom juga harus memenuhi dan menyelesaikan kewajiban terhadap sejumlah suplyer yang semula mencapai 3,5 M dan kini telah kita cicil sekitar Rp. 1 M. “ungkapnya.
Lebih lanjut Narwasto mengatakan bahwa pihak PDAM/Tirta Pambelom sebelumnya telah memberi penjelasan ketika memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kapuas. Disamping itu, kita juga baru saja melunasi kewajiban terhadap tuntutan puluhan eks karyawan melalui putusan Pengadilan.
Tentu saja hal-hal-hal seperti ini turut menghambat upaya normalisasi atas tunggakan pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Pada Februari 2025 kewajiban akan iuranBPJS Ketenagakerjaan yang kita bayarkan masih di atas Rp. 90 Juta dengan jumlah pegawai dan karyawan 146 orang. Jumlah tersebut data terakhir setelah pengurangan sejumlah karyawan yang dirumahkan dan pegawai atau karyawan yang memasuki masa pensiun. Terangnya.
“Upaya yang bisa kita lakukan saat ini adalah menanggulangi kebocoran sekaligus menyelesaikan sisa utang je pihak suplier yang mencapai Rp. 2,5 M. Jika ini telah terselesaikan, mudah – mudahan nantinya kita bisa menyelasaikan kewajiban untuk BPJS Ketenagakerjaan yang kita bayarkan itu menyelesaikan tunggakan BPJS itu secara bertahap. Saat ini hal yang tak kalah pentingnya adalah memberikan pelayanan dengan baik ke pelanggan yang jumlahnya mencapai 27.000 pelanggan. “Tutup Narwasto, Selasa sore (18/3). *(Nas)