Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id–
Seperti tak ada habisnya, kasus – kasus narkotika jenis Sabu satu persatu berhasil di ungkap dan pelakunya diamankan oleh pihak Kepolisian baik pelaku sebagai pemakai, pengedar, kurir bahkan bandar, namun seakan tidak ada habisnya. Seperti di dua hari belakangan ini, Selasa (18/3) dan Rabu (19/3), Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa 28/3/2025 sekitar pukul. 11.00 wib, Satresnarkoba terpaksa mengamankan JM (50), warga RT. 001 Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas setelah kefapatan dan tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
JM (50) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,27 gram dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca.
Akibat dari perbuatannya tersebut, JM di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Hanya berselang satu hari, pada Rabu 19/3/2025 sekitar pukul 21.00. wib, Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang lelaki berinisial AH (37) warga Jalan Poros RT.026 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
“AH kita tangkap di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Km. 11,5 RT. 006 Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, setelah tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut. “Terang Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, MAP, melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Kamis 20/3/2025.
AKP Hengky lebih lanjut mengatakan bahwa barang bukti yang turut diamankan antara lain,
1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto + 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F 9 Pro warna hitam,1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) lembar tissue dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
“Akibat perbuatannya tersebut, kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Saat ini, baik terlapor JM (50) pengungkapan di Kecamatan Batagih maupun AH (37) Pengungkapan kasus dengan TKP Basarang Jaya Kecamatan Basarang, keduanya kita amankan di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tutup AKP Hengky. *(Nas)