Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id – Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat diwawancarai, Senin (24/3/2025) menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu, Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan. “Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu,” ujar Farid.
Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.
Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (red)