Sabtu, 12 April 2025

Ciptakan Lingkungan Tertib dan Nyaman di Kawasan Objek Vital, Masyarakat Dilarang Parkir dan Berjualan di Sekitar Istana Isen Mulang

A+A-
Reset

Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Setelah sebelumnya telah dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan parkir dan berjualan di sekitar Istana, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Dinas Perhubungan Prov. Kalteng telah melakukan pemasangan barrier atau pembatas jalan, marka jalan serta garis pembatas larangan parkir dan berjualan di dua titik utama, yaitu di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I. Panjaitan Palangka Raya, atrau tepatnya di samping Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis (10/4/2025).

Barrier dan garis pembatas yang sudah dipasang di sepanjang Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I. Panjaitan.(Photo/ist)

Penertiban ini bertujuan untuk menghilangkan kebiasaan parkir liar dan aktivitas berdagang di atas trotoar maupun area yang tidak sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga estetika kawasan strategis pemerintahan.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata ruang publik secara lebih baik. “Kami ingin memastikan bahwa kawasan sekitar Istana Isen Mulang bersih dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah pemasangan marka dan barrier, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala agar ketertiban tetap terjaga. “Kami berharap masyarakat bisa mendukung langkah ini. Semua ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…