Palangka Raya. Kaltengtimes.co.id — Menyikapi beredarnya sebuah konten di media sosial yang diduga keras bertujuan untuk mempermalukan, atau menghina orang nomor satu di Kalimantan Tengah, yakni Gubernur Kalteng periode tahun 2025-2030, H. Agustiar Sabran yang diduga dilakukan oleh seorang Konten Kreator di Palangka raya, namun membawa profesi Wartawan saat membuat konten tersebut, dikhawatirkan merusak nama baik para wartawan yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan adalah individu yang secara profesional mengumpulkan, menulis, dan menyajikan berita, untuk dimuat di berbagai media massa, termasuk media cetak (surat kabar, majalah), media elektronik (radio, televisi), dan media digital (website berita). Namun saat bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, membangun opini publik, dan mengontrol kekuasaan, wartawan bertanggungjawab untuk menjaga Kode Etik Jurnalistik, seperti akurasi, objektivitas, dan keseimbangan dalam pemberitaan, bukan untuk menghina dengan tujuan mempermalukan.
Menyikapi beredarnya konten di media sosial, yang diduga keras untuk mempermalukan, atau menghina Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiuar Sabran, saya selaku Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, sangat keberatan. Karena saat membuat konten tersebut, sang Konten Kreator membawa profesi wartawan. Padahal keberadaan wartawan bukan untuk menghina dan mempermalukan siapa saja, karena wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik dengan cara-cara terhormat, sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Melalui surat terbuka ini, saya mendesak sang Konten Kreator meminta maaf kepada para wartawan, karena yang bersangkutan membawa nama wartawan untuk tindakan yang diduga melanggar aturan hukum negara maupun hukum adat.
Salam hormat, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti) Ketua Dewan Kahormatan PWI Kalimantan Tengah