PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id –Sepandai pandainya tupai melompat, ada saatnya jatuh juga. Kalimat tersebut dirasakan langsung DN Alias Denny (50). Ia berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan memiliki paket sabu.
DN Alias Denny diringkus Satresnarkoba Polresta di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini, dibenarkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
“Benar, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan, terhadap DN Alias Denny. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat 15,26 gram,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, kantong plastik, dan seunit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini digelandang ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Zal