PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menaruh perhatian khusus bagi para Veteran dan Pejuang di Kalimantan Tengah. Bentuk perhatian serius tersebut adalah dengan memberikan rumah layak huni, berikut surat-surat menyuratnya seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada 2 anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir, yang menerima masing-masing 1 buah Rumah Permanen Type 36, di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Jum’at (19/11). Saat ini ada sekitar 70 buah rumah layak huni yang selesai dibangun dan akan segera dibagikan kepada anggota veteran pejuang dan janda veteran.
“Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami anggota legiun veteran, sungguh ini merupakan penghargaan sekaligus kebahagiaan bagi kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni,” ucap Aceh terbata-bata saat menerima bantuan rumah yang diserahkan Kepala Dinas Perkimtan Prov.Kalteng, Leonardo S Ampung mewakili Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran. Bantuan tersebut sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga, sekaligus sebagai wujud empati Gubernur H. Sugianto Sabran kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Kepada MMCKalteng Leonard S. Ampung saat menyerahkan bantuan rumah tersebut mengatakan” Bapak Gubernur memberikan perhatian khusus kepada para veteran dan pejuang, dan beliau selalu mengingatkan kami, untuk turun langsung ke lapangan melihat secara langsung kelayakan hunian bagi para veteran pejuang dan janda veteran yang ada di Kalimantan Tengah” pungkas Leo.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang. Sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dan Janda Pejuang, Pemprov. Kalteng memberikan hibah perbaikan rumah dan fasilitas prasarana lingkungan rumah bagi Veteran dan Janda Pejuang. Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, Pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu. (red)