PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Untuk melakukan pengecekan kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19 pada sektor transportasi, jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di aula Dinas Perhubungan setempat, Kamis (2/12). Rapat ini dibuka oleh Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan Andreas Palem Santosa. Andreas Palem Santosa menyampaikan, tujuan rapat ini adalah untuk mengecek kesiapan menghadapi natal dan tahun baru di masa pandemi Covid-19 pada sektor transportasi. Sejumlah instansi terkait turut hadir, diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng dr. Sayuti Syamsul, Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng Falery Tuwan, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota, Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda, Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Sampit dan Kumai, serta perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Plt. Kepala Dinas Perhubungan melalui Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Andreas Palem Santosa menyampaikan dalam paparannya, yaitu untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” kata Andreas. Ia juga menyampaikan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan, namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan/rest area (terminal, pelabuhan, bandara), pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata, pengetatan tempat wisata baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR. (red)