Palangka Raya, kaltengtimes.co.id–Tim gabungan satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan Pahandut kembali melaksanakan operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan bagi warga atau perorangan, belum lama ini.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan sejak sore hingga menjelang petang ini terdapat 72 warga yang melintas tidak menggunakan masker dan mendapat sanksi administatif hingga sanksi sosial.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari, Sabtu (11/12), mengatakan operasi yustisi tetap dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.
“Saat ini memang Kota Palangka Raya tidak lagi berada di zona merah penyebaran Covid-19 dan berangsur dapat dikendalikan namun warga jangan abai akan protokol kesehatan, tetap gunakan masker saat keluar rumah maupun beraktivitas.” Ucapnya
Anna Menur menambahkan menghadapi hari raya besar Natal dan Tahun Baru Tahun 2021 tim satgas penanganan Covid-19 akan tetap hadir dalam operasi patroli dan yustisi yang merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada warga masyarakat agar tertib dalam berdisiplin protokol kesehatan.
“Masyarakat kita imbau jangan takut akan kehadiran satgas kami hadir setiap harinya apalagi sebentar lagi menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 karena peduli kepada masyarakat dengan memberi edukasi, patroli dan pengawasan mari kita bersama sama Pemerintah menuju Kota Palangka Raya yang bebas COVID-19.” Tambahnya
Selain melaksanakan operasi Yustisi, Tim satgas membagikan 100 buah masker secara gratis kepada masyarakat agar selalu digunakan dalam setiap aktivitasnya. and