Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama petugas Lapas Palangkaraya, Kamis (30/12/2021) pagi.
PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA musnahkan barang bukti hasil razia kamar blok hunian warga binaan, yang dilakukan sejak bulan Desember Tahun 2021. Kegiatan pemusnahan diawali dengan apel bersama petugas Lapas Palangkaraya, Kamis (30/12/2021) pagi.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, dengan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta Staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Palangka Raya.
Kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, dengan mensiagakan razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). zal