Satlantas Polres Palangkaraya saat mengamankan motor dengan knalpot brong.
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Selasa (11/1/2021) siang.
Salah satunya dengan menggelar patroli penertiban Knalpot bising, yang dilakukan oleh personil Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangkaraya. guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalulintas.
Selama patroli berlangsung petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai seorang pria menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan standar pada umumnya.
selanjutnya dilakukan penindakan tilang terhadap pengendaranya.
“Sasarannya kendaraan berknalpot bising yang tidak selayaknya digunakan di jalanan umum, akibatnya mengganggu pengguna jalan umun serta masyarakat,” jelas Kasat Lantas.
Aturan penggunaan Knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, wajib dipatuhi oleh para pengendara.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut. Zal