Pelaku inisial RA (43) saat diamankan (Ist)
Sampit, kaltengtimes.co.id – Kerap edarkan narkotika jenis sabu pria lulusan SD asal Sampit Kotawaringin Timur diringkus anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Pelaku inisial RA (43) ini ditangkap polisi di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur Kelurahan Baamang Hulu Sampit Kotawaringin Timur, Senin (24/1/2022) kemarin.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba, Selasa (25/1/2022) Siang.
Kasusnya terungkap, setelah adanya laporan dari masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas langsung menyelidiki ke lokasi dan menemukan tersangka tengah menunggu pelanggan. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti Sabu-sabu siap edar,”kata AKP Syaifullah.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 50,80 gram, tisu, potongan Lakban, karet, kantong plastik, turut diamankan handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Pelaku akan dijerat dan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. zal