Sabtu, 19 April 2025

Kurir Sabu di Ringkus Polisi Saat Hendak Transaksi Dengan Pelanggan

A+A-
Reset

Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial DD tidak berkutik saat diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Saat disergap, seorang pria berusia 32 tahun itu diduga akan melakukan transaksi Sabu-sabu di kawasan Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu Tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka tersebut berhasil diciduk oleh para personelnya setelah dilakukan upaya penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,”ungkap Kasat, Kamis (3/2/) pagi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket barang yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 Gram dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX King berwarna hitam.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…