Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Pria paruh baya diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku Inisial S (52) diduga sebagai kurir sabu ditangkap petugas saat membawa dua paket sabu di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/2) kemarin.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba, Sabtu (5/2/2022) pagi.
“Seorang pria paruh baya telah berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket sabu berat kotor sekitar 0,51 Gram yang akan diedarkannya,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain kedua paket sabu, beberapa barang bukti lain juga diamankan yakni satu buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,00 diduga hasil penjualan Sabu-sabu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan apabila mengetahui maupun melihat terjadinya hal tersebut kepada Polresta Palangka Raya, kami akan selalu siap dan sigap menanggapinya,” pungkas Asep. zal
Di palangka raya bli sabu udah kaya beli garam aja gampang dan mudah satu kampung jadi tempat jual beli sabu