Jumat, 18 April 2025

Miliki 2 Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus di Sebuah Barak

A+A-
Reset

Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pria berinisial RF(29). kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku yang diduga sebagai bandar sabu ditangkap petugas di sebuah barak tempat tinggalnya Jalan Buluh Merindu IV Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (17/2/2022) Pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu di wilayah tersebut, dan dilakukan penyelidikan,” kata Asep.

Saat dilakukan penggrebekan kemudian petugas menggeledah tempat kediaman pelaku berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 3,71 gram beserta barang bukti lainnya berupa, sendok sabu, handphone, serta satu buah tas selempang.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Kompol Asep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal

Berita Terkait

Tentang Kami

Kaltengtimes.co.id bukan hanya sekadar portal media yang hanya menampilkan berita news yang cepat dan akurat, melainkan juga hadir dalam bentuk In-depth News, dan feature

Selengkapnya…