Ahmad Ali dan Niko saat memberikan keterangan. (Ist)
PURUK CAHU, kaltengtimes.co.id – Dua warga desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Murung Raya yaitu Ahmad Ali (36) dan Niko meradang karena dirinya disebut notabene menggelapkan uang fee Desa Penda Siron, untuk keperluan secara pribadi.
Hal tersebut diceritakan oleh Ahmad Ali (36) dan Niko, bermula setelah desanya diberikan bantuan berupa fee desa dari pihak ketiga. Dikarenakan kades saat itu sedang dinas luar ke Banjarmasin, lalu sayalah yang mewakili mengambil dana tersebut melalui transfer ke rekening saya, kemudian beliau (Kades) datang dari perjalanan dinas, uang tersebut saya serahkan secara utuh kepada kepala desa Penda Siron.
Atas informasi yang kami terima sekitar pada awal bulan November 2021 tahun lalu, Sdr “Riyanto (R) cs” (cum suis) membuat surat laporan pengaduan yang dilayangkan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Murung Raya (Mura) tentunya sangat merugikan, kamipun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik polres murung raya (Mura), “Oleh karenanya, kami secara tegas sekali lagi mengatakan bahwa laporan itu bohong/hoax, ” terang Ahamd Ali dan Niko kepada media pada, Minggu (20/02/2022) belum lama ini.
Lanjut Ahmad Ali (36) dan Niko atas tuduhan oleh Sdr. Riyanto cs, tentu saya sangat keberatan. Hal ini akan segera saya laporkan balik ke pihak aparat penegak hukum, oleh karena laporan tersebut, kuat dugaan sudah mencemarkan nama baik keluarga besar kami. ” imbuhnya.
Secara terpisah dijelaskan oleh kepala desa Penda Siron, Muksin (48) membenarkan bahwa uang Fee Desa itu sudah diserahkanoleh Sdr Ahmad Ali dan Niko kepada saya.
“Ya memang benar bahwa uang itu di transfer melalui rekening atas nama Ahmad Ali dan Niko, oleh karena pada saat itu saya sedang di Banjarmasin. tetapi setelah saya pulang dari Banjarmasin uang Fee Desa tersebut, langsung di serahkan kepada saya,” kata Muksin kepada awak media, Minggu (27/02) malam.
Ditambahkan Muksin, laporan yang di sampaikan oleh Riyanto dan Kawan-kawanya itu mengada-ada saja, tanpa dikonfirmasi terlebih dulu.
“Jadi Wajar kalau Ahmad Ali dan Niko keberatan atas laporan yang di sampaikan itu. Karena uang Fee, Desa sudah diserahkan sepenuhnya kepada saya. Mereka hanya mewakili mengambil saja, karena pada saat itu saya sedang di Banjarmasin,” imbuhnya.
Dirinya juga seringkali menyampaikan kepada warga Desa Penda Siron, kalau mau tau jelas terkait pekerjaan di desa dan termasuk Fee, Desa itu bisa langsung temui saya, atau hubungi saya, jangan langsung ambil tindakan.
“Jadi wajar kalau ada yang keberatan oleh karena laporan itu tidak benar. Apalagi uangnya sekarang saya yang pegang, “ sesal Kades.
“Mewakili pemerintah desa bersama seluruh staf, kami mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat desa agar bersinergi untuk satukan visi dan misi membangun desa demi mensejahterakan masyarakat desa Penda Siron,” pungkas kades Muksin. red