MK saat diamankan petugas (ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id– Nekat mencuri ponsel seorang perempuan berinisial MK (45), warga Jalan Manunggal III. Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diamankan polisi.
Aksi pencurian terjadi di komplek pasar besar, Selasa (14/2) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Ketika korban Inisial MD (30), saat sedang sibuk melayani pembeli dan Handphone disimpan didalam tas ketika korban selesai melayani pembeli kemudian mengecek HP miliknya ternyata sudah tidak ada.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, Saat dikonfirmasi, Selasa (1/3) mengatakan, penangkapan dilakukan anggota Unit Resmob Polsek Pahandut dengan dibantu Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
“Setelah kami melakukan upaya penyelidikan pelaku diamankan di Jalan Diponegoro, ketika sedang berjualan BBM eceran,”kata Kapolsek Pahandut, Senin (28/2) sore.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 5F warna ungu senilai Rp 4.299.000 milik korban.
Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan petugas Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. zal