Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (2/3/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB.
Diketahui pelaku Inisial YY (28) diduga sebagai kurir sabu ditangkap petugas di Jalan Madang No.43 atau tepatnya di Mess Mitra Keluarga yang merupakan tempat tinggalnya.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan satu paket besar jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba, Jum’at (04/03/2022) siang.
“Seorang pria telah berhasil kita amankan dengan barang bukti satu paket besar serbuk kristal diduga sabu seberat 59,5 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain sabu-sabu, beberapa barang bukti lain juga diamankan yakni satu buah plastik hitam dan putih, dua jaring buah, serta satu unit Handphone merk Realme warna hijau.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal