BARITO SELATAN. Kaltengtimes.co.id – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan yakni H. Eddy Raya Syamsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir serta pasangan bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah akan mengakhiri masa jabatan nya pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat memimpin rapat moitoring terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka persiapan berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan yang dilaksanakan di Restoran AHWA Buntok Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (5/3).
“Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Syamsuri- Satya Titiek Atyani Djoedir dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah sebagaimana diketahui mengawali masa jabatan sejak dilantik bersamaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI di Istana Isen Mulang pada tanggal 22 Mei 2017, yang artinya akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022, genap 5 tahun” ucap Herson.
Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan Bupati Definitif dengan penetapan Penjabat Bupati. Tahapan proses harus dibahas dengan cermat agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati sinkron dengan pelantikan penjabat bupati, sehingga tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah HM. Katma F. Dirun yang hadir Bersama tim monitoring provinsi menyebut bahwa kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, diantaranya pengusulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum berakhir masa jabatan, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, Hal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan. Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku” Beber Katma.
Proses tahapan usul pemberhentian saat ini sedang berproses, diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah telah melayangkan surat nomor 100/23/II.1/ PEM-OTDA pada tanggal 31 Januari 2022, hal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Barat, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam poin 4 (empat) surat dimaksud meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten masing-masing Kabupaten Barito selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat segera menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mengumumkan peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022, serta menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
Di tempat yang sama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Husain menyebut bahwa monitoring dilaksanakan memastikan proses transisi antara akhir masa jabatan dengan penetapan penjabat kepala daerah harus benar-benar sinkron dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masih menurut Husain, monitoring juga dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan khususnya Permilukada 2024, dilaksanakan sesuai tahapan dengan data pemilih yang valid dan dukungan optimal dari sisi penganggaran serta fasilitasi lainnya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah.
“Setelah ini Tim Monitoring akan melakukan rapat koordinasi yang sama dengan pihak terkait di Kabupaten Kotawaringin Barat” ucap Husain.
Sebagaimana diketahui Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatan sebelum tahun 2024, akan dilantik penjabat kepala daerah sampai ditetapkannya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif hasil Pemulu serentak tahun 2024.
Tim Monitoring Provinsi dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Herson B. Aden, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra HM. Katma F. Dirun, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain. Sementara itu dari pihak Kabupaten dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten, Bawaslu, Setwan, dan Dukcapil setempat.(red)