KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id-Personil gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (satpolppdamkar), serta sejumlah instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Hukum Prokes Covid-19, melakukan kegiatan pemantauan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini sekaligus melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 ,1.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/334/SATGAS -COVID/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 Di Kabupaten Kapuas Tanggal 3 Agustus sampai Tanggal 9 Agustus 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Syahripin mengatakan, tim telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat serta memantau penyekatan di wilayah perbatasan Kalteng dengan Kalsel.
Dikatakannya, pelaksanaan PPKM Level 3 yang dilaksanakan diwilayah Kabupaten Kapuas mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas dan humanis kepada masyarakat, Rajia masker serta penjagaan di penyekatan tetap dilakukan dan Tim Gabungan Hukum Protokol Kesehatan tidak kendor dalam menyerukan ajakan agar selalu mematuhi protokol kesehatan di masa Pandemi.
Kemudian untuk jam operasional berkegiatan masyarakat, Syahripin mengatakan diberlakukan jam malam tetap pada pukul 20.00 WIB. and/ist