Palangkaraya, kaltengtimes.co.id-Polda Kalimantan Tengah menangkap belasan pelaku kejahatan narkoba di tiga wilayah kabupaten Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Lamandau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg tepatnya 2.059,71 gram, dihadirkan 12 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Januari-Februari 2022.
Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Nono Wardoyo, saat gelar press release pemusnahan barang bukti sabu disaksikan langsung belasan tersangka di Lobby Mapolda Kalteng, Rabu (16/3/2022).
“Dari hasil pengungkapan di Kota Palangka raya dengan barang bukti 48,39 gram, Kotawaringin Timur 7 tersangka, barang bukti 1.433,37 gram, Lamandau 3 tersangka, barang bukti 577,95 gram,” kata Kombes Nono Wardoyo.
Barang bukti lain turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza serta Rp 63 juta disita diduga hasil penjualan narkoba dari pelaku berinisial SY sebagai bandar sabu-sabu.
Pelaku inisial SY ditangkap di Jalan Karya Bakti Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kamis malam, 6 Januari 2022 lalu.
Dia menjelaskan, hasil aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni satu unit mobil Toyota Avanza, BPKB dan STNK mobil, buku tabungan beserta ATM dan uang tunai Rp 63 juta jadi total aset disita diperkirakan sebesar Rp 200 juta.
Kemudian belasan tersangka digiring ke sel tahanan Mapolda Kalimantan tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. zal