Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Dalam lawatan kerja ke Kabupaten Kapuas, setidaknya 11 orang anggota DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan yang langsung dipimpin Ketua Komisi I H Supriani beserta seluruh anggota dan Sekretaris Dewan, Kamis (17/3) lakukan Kaji banding terkait dengan pelayanan serta status yang disandang RSUD dr H Soemarno Sostroatmodjo Kapuas yaitu UPTD yang punya kewenangan penuh dalam mengelola sistim pelayanan kesehatan.
Maksud kunjungan ini sendiri adalah selain bersilaturahmi dan juga untuk bertukar informasi terkait dengan pelayanan kesehatan sekaligus status UPTD RSUD Kapuas dan Tabalong serta bagaimana perjalanannya sehingga RSUD Kapuas bisa dan diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan pelayanan kesehatan tanpa intervensi dari pihak manapun, sebagaimana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
“Pada dasarnya dari apa yang dipaparkan direktur RSUD Kapuas berkaitan dengan sistim serta regulasi yang telah dilakukan, mungkin ini adalah sebagai bahan kami untuk nantinya dapat di terapkan di Kabupaten Tabalong karena dasar hukumnya sangat jelas disampaikan” Kata Ketua Komis I DPRD Tabalong tersebut.
Di kesempatan yang sama, Dirut RSUD Kapuas dr.Agus Waluyo berharap dengan adanya kunjungan dari DPRD Tabalong ini selain untuk menjaga tetap terjalinnya silaturahmi antar Daerah juga menjadi suatu acuan untuk selalu bertukar informasi terkait dengan sistem pelayanan kesehatan di kedua daerah.
“Paling tindak apa yang telah RSUD kapuas lakukan juga bisa diterapkan oleh rekan-rekan medis di Tabalong yang tujuanya adalah demi kemaslahatan orang banyak,” kata Agus Waluyo. (nas)