Tersangka saat digiring petugas kejaksaan agung dan kejati Kalteng.
Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di Katingan, Kalteng.
Bertempat di hotel Pasar Baru Jakarta Pusat, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
“Tersangka HAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
Ketut menyebut HAT dalam kasus tindak pidana korupsi diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,1 miliar lebih.
Dia menyebut HAT tidak pernah datang memenuhi panggilan setelah menyandang status tersangka. Menurutnya, HAT kini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan diterbangkan ke Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum.
“Setelah HAT berhasil diamankan, kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya tersangka segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” pungkasnya. zal