R saat diamankan petugas bersama barang bukti Sabu Seberat 5,61 Gram. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap pria berinisial R (29), warga Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, kedapatan menyimpan enam paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku yang diduga sebagai bandar sabu ditangkap petugas Jalan Damang Pijar, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (20/3) dini hari.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022) sore. membenarkan adanya penangkapan bersama anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Seorang pria berhasil diamankan dengan barang bukti enam paket sabu seberat 5,61 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain enam paket sabu, barang bukti lain juga diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu buah HP Oppo A57, serta satu kotak AC-DC adaptor, satu kartu ATM dan tas slempang warna hitam.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,”kata Asep Deni.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal