Palangka raya, kaltengtimes.co.id-pasca aksi eksekusi adat lahan sengketa dan prosesi adat hinting pali yang dilakukan oleh pihak Dewan Adat Dayak (DAD), Kecamatan Danau Sembuluh dan DAD Kabupaten Seruyan terhadap pihak perkebunan besar swasta (PBS) PT Selonok Ladang Mas (SLM) yang berlokasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng, ribuan warga yang bekerja di perusahaan tersebut resah, pasalnya warga tidak bisa melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Anang Masdar, salah satu tokoh masyarakat Danau Sembuluh saat dihubungi media ini, sabtu (26/3), mengatakan, warga desa sembuluh yang bekerja di PT SLM sejak awal merasa keberatan dengan prosesi adat yang dilakukan pihak DAD kecamatan dan DAD Kabupaten Seruyan karena akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Menurut Anang Masdar, PT SLM selama ini sudah banyak memberikan kontribusi dan tempat bergantung ribuan masyarakat Danau Sembuluh dalam mencari nafkah, namun dengan kondisi pabrik tidak lagi berproduksi, dirinya mengkhawatirkan para pekerja tidak menerima gaji.
“Bukan hanya untuk kebutuhan hari-hari, banyak masyarakat yang memiliki tanggungan seperti menyekolahkan anak, dan membayar tangungan lainnya, hal ini tentunya sangat menyulitkan masyarakat kita di sini,” kata Anang.
Jika dihitung-hitung ada kurang lebih dua ribuan tenaga kerja masyarakat lokal yang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Desa Sembuluh 1, dan Desa Sembuluh 2. Ada juga sekitar 1.600 plasma yang tentunya terancam tidak menerima upah akibat kondisi ini.
Anang juga menyayangkan proses ritual hinting pali di pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang hanya untuk kepentingan segelintir warga, sehingga berdampak terhadap ribuan warga lainnya. Dirinya juga menilai, sidang adat dalam kasus sengketa lahan yang digelar dewan adat tidak seimbang, dan sepihak, sebab perusahaan hanya datang duduk dan diam.
Selain itu, pihak perusahaan juga sudah membayar ganti rugi lahan terhadap zainudin, sebagai pihak yang bersengketa dengan perusahaan.
Untuk itu, pihaknya selaku masyarakat desa sembuluh memohon keadilan kepada pemerintah daerah, dan DAD Kalimantan Tengah untuk menyikapi secara arif dan bijaksana persoalan ini, karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya, dalam aksi eksekusi adat lahan sengketa pada Kamis, (14/3) lalu nyaris terjadi kericuhan. Beruntung pihak aparat keamanan baik TNI Polri, dan Batamad Kalteng meredam aksi, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam kesempatan tersebut, Salundik, koordinator Damang Kabupaten Seruyan menyebutkan, hinting pali dilakukan karena perusahaan tidak mematuhi hasil sidang adat pada 7 februari 2022. Selain itu, perusahaan terbukti menggunakan lahan milik jainudin seluas 18,5 hektar selama 14 tahun dengan tuntutan 5,8 miliar rupiah.
Jainudin, selaku pemilik lahan yang bersengketa dengan perusahaan juga mengaku puas dengan hasil eksekusi adat hinting pali. Ia bersama keluarga telah memperjuangkan belasan hektar lahan miliknya.
Ritual Hinting Pali
Dikutip dari tabenganonline, Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Palangka Raya Parada Lewis Kobek Dandan Ranying menjelaskan, ritual hinting pali merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan, bukan ritual adat kesukuan.
Ritual keagamaan hinting pali itu seharusnya digunakan untuk hal sakral, seperti kegiatan tiwah. Tujuannya untuk mensterilkan lokasi kegiatan agar tidak bisa berbuat sembarangan di dalamnya dan tidak dimasuki secara sembarangan.
Parada menegaskan, tidak pernah dilakukan dari zaman dulu hinting pali digunakan menghentikan aktivitas, seperti meng-hinting pali perusahaan.
Hinting pali digunakan untuk hal-hal yang bersifat sakral, salah satunya tiwah. Selain tiwah, hinting pali dipasang ketika terjadi sebuah kasus pembunuhan ataupun kejadian seseorang mati tenggelam.
Parada memaparkan, selesai hinting pali dipasang, dilanjutkan dengan pemanjatan doa-doa dengan tujuan hal-hal yang bersifat negatif, sial dan buruk pergi dari lokasi tersebut. Selesai doa dipanjatkan, barulah hinting pali dibuka kembali. Hinting pali juga dipasang oleh tokoh keagamaan Hindu Kaharingan yang disebut basir.
Fungsi hinting pali dari sisi mencegah hal-hal yang bersifat buruk. Sementara, hinting pali yang dilaksanakan untuk upacara tiwah adalah menyatakan bahwa lokasi tersebut suci, sehingga tidak ada barang-barang yang bisa dibawa keluar masuk. Jadi tidak ada hinting pali untuk membuat aktivitas menjadi terhenti.
Sementara dalam Pemahaman terkait hinting pali secara universal diberikan Ketua Umum Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suel.
Suel menjelaskan, bagi orang Kaharingan, yang namanya hinting pali bisa masuk adat, bisa masuk budaya dan juga agama. Bicara sisi keagamaan, sama-sama diketahui itu dilakukan oleh umat Kaharingan dalam menjalankan ibadahnya, salah satunya tiwah. Sama, makna dari hinting pali itu untuk menyakralkan atau menyatakan lokasi dalam wilayah itu suci.
Berbicara budaya dan adat istiadat, tegas Suel, langkah yang dilakukan sejumlah pihak dalam memasang hinting pali untuk menyelesaikan permasalahan adalah benar, dan MAKI Kalteng mendukung itu. Intinya, ketika terjadi permasalahan dipasanglah pembatas atau tanda berupa hinting pali, agar diketahui bahwa lokasi tersebut sedang bermasalah. red