Dua pelaku investasi bodong saat diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok skema piramida.
Diketahui kedua pelaku berhasil diamankan berinisial VS (60), dan BC (42) kasus dugaan penipuan dan kegiatan tanpa ijin perdagangan, juga diperkirakan membuat para korban rugi hingga miliaran rupiah, terhadap 334 korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto didampingi Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro saat menggelar konferensi pers, Kamis (7/4) pukul 09.00 WIB.
“Dari penangkapan Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku, kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah,”terang Bonny.
Kerugian sementara sesuai laporan 95 orang sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan pelapor baru sebanyak 239 orang sebesar Rp 25 miliar. Jadi total kerugian sementara untuk wilayah Kalteng sebesar Rp36 miliar.
Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong, dengan melakukan penawaran kepada korban dalam tiga sistem investasi yakni Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe.
Dari pengungkapan kasus yang disita Polda Kalteng berupa satu mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, handphone, kartu ATM serta dua sertifikat SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 105 dan pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan tindak pidana penipuan, dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Zal