Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng melaksanakan konsultasi ke KPU RI terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain konsultasi terkait Pemilu 2024, KPU Kalteng dan DPRD Kalteng juga melaksanakan konsultasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, dan juga Ketua KPU Kalteng Harmain.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, Minggu (10/4) mengatakan, ada berbagai hal yang dibahas yakni agenda tahapan, program, jadwal pemilu, termasuk jadwal pilkada.
Selain itu, juga berkenaan dengan verifikasi partai politik yang akan dimulai pada bulan Agustus 2022 ini. Juga, berkonsultasi masalah penganggaran untuk pilkada, dan regulasi atau aturan yang berkaitan dengan berbagai hal untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Kalteng Harmain, menyampaikan, konsultasi yang dilakukan ke KPU RI memang bersama dengan DPRD Kalteng, sebab DPRD Kalteng merupakan mitra kerja dari KPU Kalteng. Ada beberapa hal yang menjadi hasil dari konsultasi dengan KPU RI yang diterima oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid.
Harmain mengatakan, dari KPU Kalteng sendiri ada sejumlah hal yang menjadi bahan dikonsultasikan dengan KPU RI. Pertama terkait dengan anggaran pemilu, dan pilkada serentak 2024. Kedua, bagaimana anggota DPRD yang akan ikut pemilu serentak 2024, apakah memungkinkan untuk dapat ikut pada pilkada serentak 2024.
Menurut Harmain, Jawaban KPU RI, anggaran pemilu serentak 2024 yang terdiri atas pemilihan legislatif (pileg), dan presiden dan wakil presiden (pilpres) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan pelaksanaannya serentak pada 14 Februari 2024. Sementara untuk pilkada serentak yang jatuh pada 27 November 2024, menggunakan anggaran dari masing-masing daerah.
Khusus pemilu serentak, ungkap Harmain, KPU RI sudah mengeluarkan surat keputusan, bahwa pemilu dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Ini juga menjadi penegasan, tidak ada penundaan pelaksanaan pemilu. Bahkan, pemilu serentak sendiri sudah dilakukan launching pada 14 Februari 2022 yang lalu.
Harmain melanjutkan, khusus untuk pilkada, mengingat pelaksanaan dilakukan secara serentak maka dimungkinkan untuk dilakukan sharing anggaran antara pemerintah provinsi, dengan pemerintah kabupaten dan kota, yang didasarkan pada keputusan gubernur. red