PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Masyarakat, khususnya umat muslim di Kota Palangka Raya pada Bulan Suci Ramadan di tahun 2022 ini, sudah diperbolehkan mengadakan salat secara berjemaah di rumah-rumah ibadah.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengatakan, meskipun sudah diperbolehkan, namun bukan berarti masyarakat abai akan protokol kesehatan atau prokes. Sebaliknya harus disiplin menjalankan anjuran kesehatan tersebut.
“Termasuk kepada pengurus masjid kami imbau agar bisa mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung prokes. Ini demi keamanan salat berjamaah agar terhindar dari sebaran Covid-19,” ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, pemerintah secara terpusat sudah mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta penerapan prokes.
“Karenanya pengurus dan pengelola masjid harus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik, sejalan aturan pemerintah tersebut,” tambahnya.
Sementara sambung Hasan, bicara terkait sarana dan prasarana pendukung prokes di tempat ibadah, maka berbagai kesiapan sarpras itu harus terpenuhi.
Sebut saja pengelola tempat ibadah harus melakukan penyesuaian jumlah jamaah sesuai kapasitas rumah ibadah, hingga soal durasi ibadah berjemaah.
Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermogun. Selain itu menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Juga tidak ketinggalan menyediakan masker cadangan.
“Intinya pemerintah pada Ramadan tahun ini memberi kelonggaran atau memperbolehkan umat muslim melakukan ibadah Ramadan secara normal. Tetapi prokes ketat harus mampu dijalankan,” pungkas Hasan. (Im/red)