Pelaku Seorang IRT di Palangkaraya bersama barang bukti saat diamankan Polisi.(ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, karena kedapatan menyimpan 7 paket narkoba jenis sabu, Sabtu (23/4/2022).
Diketahui pelaku berinisial K (40) ditangkap petugas disebuah barak di kawasan Jalan Riau Gang Jingah Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan dan berhasil ditemukan 7 paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba, Minggu (24/4/2022) pagi.
“Seorang IRT telah berhasil kita amankan dengan barang bukti 7 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 2,37 gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. zal