Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap seorang pria berinisial DS (26). kedapatan menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku berawal ketika petugas dari Ditsamapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan patroli kamtibmas dikawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya, Senin (25/4) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, Rabu (27/4) bahwa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Seorang pria telah berhasil kita amankan dengan barang bukti 2 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,44 Gram,”ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal paling lama 12 tahun penjara. Zal