PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur melalui ketentuan pemerintah. Karena itu setiap perusahaan dapat mempersiapkan pembayaran THR yang nota bene merupakan hak karyawan atau pekerja.
Menurut anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni, dalam aturan pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan untuk membayar penuh THR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh.
“Tentu kami mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh THR pada karyawan atau pekerja,”ungkap Jumatni, Selasa (12/4/2022).
Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Karena itu, perusahaan, khususnya yang ada di Kota Palangka Raya agar dapat mempersiapkan pembayaran THR untuk karyawan atau pekerjaannya.
“Ibarat kata tidak ada alasan lagi untuk memangkas THR. Karena THR adalah hak karyawan atau pekerja, dan wajib dibayar penuh 100 persen,”tukasnya.
Terlepas dari itu Jumatni meminta pemerintah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan. Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
Sebab itulah pemerintah harus pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung atau berdalih mengalami kondisi keuangan yang sulit, sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
“Karena ini sudah menjadi ketentuan, senang tidak senang atau suka tidak suka, maka setiap perusahaan harus menjalankannya. Karena apabila ada pelanggaran, maka perusahaan harus siap menerima konsekuensi hukum,” tegasnya. (im/red)