Pelaku saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Palangkaraya. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id- Seorang pria berinisial AB (26) warga sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan anggota kepolisian.
Pelaku yang telah ditangkap ternyata seorang residivis diringkus (1/6/2022) sempat kabur ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kasus pencurian dan penggelapan di kota Palangka Raya.
Dalam aksinya, tersangka nekat menggasak barang berharga milik korban berupa celengan dan uang sejumlah Rp1,5 juta, dan 3 buah unit handphone serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, tersangka baru keluar dari penjara sekitar satu setengah bulan dengan kasus pencurian buah kelapa sawit di Katingan.
Diketahui pelaku awalnya, mencari pekerjaan setelah selesai menjalani hukuman kemudian bekerja dan tinggal tempat korban lalu nekat mencuri tempat seorang pengusaha Jalan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Kini tersangka serta barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya, Jum’at (3/6/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Zal