Pelaku saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya. (Ist)
Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial DS (26) Dia ditangkap diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa sebuah sepeda motor.
Penangkapan bermula, pelaku datang tempat persewaan (26/5) sekitar pukul 7.30 WIB. dengan modus rental motor, Jalan Beliang Induk, Kecamatan Jekan Raya, kawasan Kota Palangkaraya.
Kemudian DS lalu, menyewa satu unit sepeda motor Beat milik korban Inisial RR (44) Namun setelah jatuh tempo yang ditentukan, pelaku malah tidak mengembalikan sepeda motor.
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepihak kepolisian. Berkat adanya laporan korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Lemo Kabupaten Barito Utara, Rabu (1/6)
“Kini tersangka serta barang bukti telah kita amankan guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,”katanya, Jum’at 3 Juni 2022.
Akibatnya perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangkaraya dijerat Pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Zal