PANGKALAN BUN, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mendesak PT Korindo Ariabima Sari di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menghentikan pembangunan perumahan yang nantinya akan dikomersilkan di atas tanah kurang lebih 9 hektar. ‘’Masih banyak masyarakat sekitar yang membutuhkan fasilitas umum, seperti pendidikan dan sarana umum lainnya. Saya akan berita waktu 1 bulan dari sekarang agar jajaran Pimpinan PT Korindo menghentikan pembangunan perumahan komersil dan dialihkan untuk pembangunan fasilitas umum dan sarana sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar,’’ ancam Gubernur H. Sugianto Sabran kepada sejumlah awak media saat melakukan kunjungan kerja ke PT Korindo Ariabima Sari, di Pangkalan Bun, Jum’at (3/6) sore. Dalam kunjungan tersebut Gubernur didampingi sejumlah Perangkat Kepala Daerah baik Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kabupaten Kotawaringin Barat.
‘’Tanah seluas kurang lebih 9 hektar ini kan statusnya HGB, jadi sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional tidak boleh sepenuhnya untuk dibangun perumahan yang dikomersilkan. Sekali lagi baik Pemerintah Prov. Kalteng maupun Pemkab Kotawaringin Barat meminta agar PT Korindi lebih mengutamakan pembangunan fasilitas umum atau sosial seperti sektor pendidikan atau kesehatan,’’ lanjut Gubernur lagi diharapan jajaran Direksi PT Korindo Ariabima Sari.
Gubernur kesal, PT Korindo sudah lebih dari 43 tahun menjalankan usahanya di Pangkalan Bun, namun jika dihitung-hitung masih sedikit sekali kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat setempat. ‘’Jika PT Korindo tetap bersikeras membangun perumahan yang dikomersilkan, saya akan bentuk Tim Satgas untuk melakukan audit atau menelusuri perizinan nya untuk membawanya ke ranah hukum,’’ tegas H. Sugianto Sabran yang daimpingi langsung Kepala Badan Pertanahan Prov. Kalteng Elijas B. Tjahjadi.
Kepada sejumlah awak media Elijas mengungkapkan, terkait status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) memang masih bisa untuk dibangun perumahan yang dikmersilkan, hanya saja perumahan itu strata nya harus lebih mengarah untuk kepentingan umum. ‘’Saya akan melihat dari sudut teknisnya, karena Gubernur berkeinginan untuk membangun fasilitas pendidikan bagi kepentingan umum maka nantinya saya akan pelajari lagi regulasinya seperti apa,’’ kata Elijas.
Menanggapi desakan Gubernur H. Sugianto Sabran, Senior Manajer PT Korindo Ariabima Sari Maturi mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan masalah ini kepada jajaran Manajemen PT Korindo. ‘’ Apa yang disampaika Gubernur akan kita bahas lebih lanjt lagi dengan jajaran manajemen di tingkat pusat,’’ jawab Maturi singkat. (red)