PANGKALAN BUN, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran kembali menegaskan, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan setiap perusahaan besar Perkebunan Kelapa Sawit atau Hutan Tanaman Industri (HTI) wajib melaksanakan plasma 20 persen dari luasan hutan yang dikelolanya bagi kepentingan masyarakat disekitar hutan. Hal tersebut dikatakan Gubernur kepada sejumlah awak media usai menggelar Rapat Terbatas dengan 5 Bupati, yakni Bupati Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Timur dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, di Hotel Brits Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jum’at (3/6).
Gubernur mengungkapkan dalam Rapat Terbatas tersebut Bupati Seruyan Julhaidir menyampaikan beberapa persoalan yang sering dihadapkan antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar, Begitu juga dengan apa yang disampaikan Bupati Kotim dan Penjabat Bupati Kobar hingga Bupati Lamandau dan Bupati Sukamara, semua persoalan hampir sama yang selalu terjadinya riak persoalan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar yang bermuara karena tuntutan plasma.
‘’Jadi tadi saya sudah ingatkan kepada para Bupati agar menurunkan tim kelapangan untuk menelusuri perizinan atau mengaudit perusahaan, terutama berkaitan dengan plasma yang bagi perusahaan diwajibkan mencadangkan 20 persen dari luasan kawasan hutannya untuk masyarakat sekitar hutan,’’ tandas Gubernur seraya menambahkan pihaknya mendukung adanya kebijakan Presdien RI Joko Widodo dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk mengaudit perkebunan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
Menurut Gubernur pihaknya bukan mencari kesalahan para pengusaha tetapi malah sebaliknya akan melindungi investor atau pengusaha yang menanamkan investasinya di wilayah Kalimantan Tengah, namun yang diharapkan pihak pengusaha harus dapat memberikan kontribusinya bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Tengah, misalnya di sektor pendidikan, kesehatan, memerangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
‘’Saya minta pihak perusahaan tetap komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan dengan mencadangkan plasma bagi masyarakat setempat,’’ pungkas Gubernur H. Sugianto Sabran. (red)