Palangkaraya, kaltengtimes.co.id – Seorang pemuda berhasil diamankan petugas kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (14/6).
Pemuda tersebut berinisial AR (21), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, berhasil diamankan petugas ditempat kediaman pelaku.
Dalam aksinya itu, pelaku mengajak korban bermain dan membawa korban masuk ke dalam kamar, kemudian AR langsung mencabuli korban.
Selain itu, diakui pelaku dia juga sering nonton film porno, sehingga gairah seknya meningkat. pelaku pun juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun dan orangtuanya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022), bahwa ditangkapnya pelaku atas dari laporan orang tua korban dan dilakukan penyelidikan.
“Setelah kita dicek keberanaran serta mengumpulkan bukti-bukti kami pun berhasil amankan pelaku,” kata Kompol Ronny. zal
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli anak gadis berusia 8 tahun sejak bulan November 2020, kemudian dilakukan pengembangan pelaku mengakui bahwa pernah melakukan pencabulan terhadap 3 anak lainnya. dilakukan pelaku ditempat lokasi berbeda.
Akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perubahan UU No.23 tahun 2002 ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Zal